

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:17
Dilihat : 289JAKARTA, HUMAS MKRI – Fakultas Hukum Universitas Pamulang melalui Komunitas Peradilan Semu melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK tersebut diikuti sekitar 60 mahasiswa yang disambut langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya, Syamsudin Noer.
Syamsudin selaku narasumber memberikan pemaparan tentang “Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peradilan Negara”. Syamsudin menerangkan bahwa dasar hukum pembentukan MK diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa MK dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kedudukan yang sejajar sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keduanya memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling membawahi,” ujar Syamsudin di hadapan para mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa MA merupakan puncak dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, sedangkan MK berfungsi sebagai the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi.
Lebih lanjut, Syamsudin menerangkan perbedaan kewenangan antara MA dan MK dalam konteks judicial review. “Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” jelasnya.
Dalam sesi akhir tanya jawab, mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai konsep nemo judex in causa sua, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Menurut Syamsudin, prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi MK untuk menjaga perannya melalui penguatan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dapat memperluas perspektif mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia dan semakin memahami pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi dalam mewujudkan prinsip negara hukum yang demokratis.
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Tiara Agustina

Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang saat berdiskusi dengan narasumber Analis Hukum Ahli Madya Mahkamah Konstitusi, Syamsudin Noer. Foto Humas/Fauzan


Kamis, 21 Mei 2026 | 15:17 WIB
Dibaca: 289
JAKARTA, HUMAS MKRI – Fakultas Hukum Universitas Pamulang melalui Komunitas Peradilan Semu melakukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK tersebut diikuti sekitar 60 mahasiswa yang disambut langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya, Syamsudin Noer.
Syamsudin selaku narasumber memberikan pemaparan tentang “Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peradilan Negara”. Syamsudin menerangkan bahwa dasar hukum pembentukan MK diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa MK dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kedudukan yang sejajar sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
“Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keduanya memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling membawahi,” ujar Syamsudin di hadapan para mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa MA merupakan puncak dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, sedangkan MK berfungsi sebagai the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi.
Lebih lanjut, Syamsudin menerangkan perbedaan kewenangan antara MA dan MK dalam konteks judicial review. “Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sementara Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,” jelasnya.
Dalam sesi akhir tanya jawab, mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai konsep nemo judex in causa sua, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Menurut Syamsudin, prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi MK untuk menjaga perannya melalui penguatan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dapat memperluas perspektif mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia dan semakin memahami pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi dalam mewujudkan prinsip negara hukum yang demokratis.
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Tiara Agustina